Batik print atau tekstil bermotif batik tidak tergolong kepada kain batik karena sebagaimana kesepakatan dalam Konvensi Batik Internasional di Yogyakarta pada tahun 1997, batik dapat didefinisikan sebagai proses penulisan gambar atau ragam hias pada media apapun dengan menggunakan lilin batik (wax) sebagai alat perintang warna.Hal ini berbeda dengan tekstil bermotif batik yang dalam proses produksinya tidak menggunakan malam/ lilin batik sebagai perintang warna tetapi rata-rata dengan teknik sablon/print.
Menggunakan kain batik maupun tekstil bermotif batik dengan tujuan kebanggaan akan batik Indonesia bukanlah suatu masalah karena hal ini terkait pula dengan daya beli konsumen menurut kemampuan ekonominya, namun yang menjadi masalah ialah ketika konsumen tertipu dengan produk yang dibeli ternyata bukanlah kain batik melainkan tekstil bermotif batik karena ketidaktahuan tentang cara membedakan keduanya. Berkenaan dengan perlindungan konsumen dapat dilakukan suatu upaya perlindungan hukum melalui pencantuman label “Batikmark”. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor: 74/M-IND/PER/9/2007 mengenai Batikmark “batik INDONESIA” tentang Penggunaan Batikmark “batik INDONESIA” pada Batik Buatan Indonesia. Batikmark “batik INDONESIA” merupakan suatu simbol atau tanda yang menunjukkan identitas batik buatan Indonesia yang terdiri atas tiga jenis yaitu batik tulis, batik cap serta batik kombinasi tulis dan cap dengan nomor dan tanggal pendaftaran Hak Cipta 034100, 5 Juni 2007. Tujuan penggunaan label “Batikmark” ini selain sebagai bentuk perlindungan hukum agar mempermudah konsumen dalam mengenali jenis batik yang dibelinya, juga label ini bermanfaat pula bagi produsen sebagai sertifikasi untuk menunjukkan jaminan kualitas batik hasil produksinya sehingga dapat meningkatkan kepercayaan konsumen baik dalam maupun luar negeri. Tetapi kendala yang mengemuka saat ini ialah dalam memperoleh sertifikasi tersebut dibutuhkan biaya dan waktu yang cukup menyita mulai dari tahap pendaftaran, pengujian kualitas batik hingga perolehan sertifikat sehingga banyak produsen batik yang belum dapat memperoleh sertifikasi “Batikmark” ini.
Memilih untuk menggunakan kain batik maupun tekstil bermotif batik dengan maksud untuk menunjukkan cinta terhadap batik Indonesia merupakan bentuk penyampaian yang sama-sama patut diapresiasi, yang terpenting ialah bentuk kejujuran baik dari pihak produsen atas produksi batik sebagai bentuk perlindungan konsumen maupun pihak konsumen lebih diperlukan pula pengetahuan untuk lebih mengenal produk yang dibeli sehingga tujuan menjadikan batik tetap lestari akan tercapai tanpa merugikan satu sama lain.
sumber;http://balareabatikjabar.org/journal/batik-dan-tekstil-bermotif-batik
Tidak ada komentar:
Posting Komentar