Batik merupakan warisan budaya Indonesia,
pada umumnya masyarakat Indonesia sudah paham tentang hal tersebut,
namun cara membedakan antara batik dan tekstil bermotif batik secara
umum masyarakat Indonesia atau para konsumen batik masih banyak yang
belum paham. Seringkali konsumen bangga dengan batik yang dikenakannya,
dikarenakan beli di toko batik yang sudah cukup terkenal, harganya
lumayan mahal, tapi sebenarnya bukan kain batik yang didapatkannya namun
kain tekstil bermotif batik atau lebih dikenal dengan kain sablon
(print).
Definisi batik secara umum yang
telah disepakati pada saat konvensi batik Internaional di Yogyakarta
pada tahun 1997 adalah proses penulisan gambar atau ragam hias pada
media apapun denganmenggunakan lilin batik (wax)sebagai alat perintang
warna. Bilamana prosesnya tanpa menggunakan lilin batik maka tidak bisa
dinamakan batik, dan dikatakan tekstil bermotif batik.
Bilamana dilihat dari sisi fungsi dan
kegunaan, kain batik ataupun tekstil bermotif batik tidak ada bedanya,
begitupula bila dilihat dari sisi ekonomi keduanya adalah bagian dari
bisnis yang sangat menjanjikan dan dapat mendatangkan keuntungan bagi
seluruh masyarakat. Harga batik yang asli relatif lebih mahal maka
dengan sendirinya bagisebagian masyarakat yang tingkat ekonominya rendah
tidak akan terjangkau untuk membeli kain batik. Maka dengan banyak
beredarnya kain tekstil bermotif batik, untuk masyarakatkelas menengah
ke bawah akhirnya bisa mengenakan busana bermotif batik.
Masalahnya adalah bagi konsumen yang
telah membayar dengan harga yang cukup mahal tapi yang didapatnya bukan
kain batik asli, namun sekedar tekstil bermotif batik.
Pemerintah melalui departemen perindustrian
telah mengusulkan “Batik Mark” yaitu berupa tanda atau label yang
membedakan kualitas batik berdasarkan proses pembuatannya. Tanda
tersebut meliputi kualitas batik tulis, batik cap dan batik kombinasi
tulis dan cap. Tujuan semula adalah agar konsumen tidak akan merasa
tertipu dengan melihat tanda yang ditempelkan pada kain batik tersebut,
serta keuntungan bagi produsen atau penjual bisa untuk meningkatkan
harga jualnya sesuai dengan kualitas yang ditawarkan. Namun hingga saat
ini oleh produsen dan pedagang kain batik belum bisa melaksanakan
penandaan Batik Mark tersebut dikarenakan untuk proses mendapatkan label
tersebut perlu biaya dan waktu untuk mengurusnya.
sumber;http://netsains.net/2008/08/kain-batik-dan-tekstil-bermotif-batik/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar