Sabtu, 28 April 2012

Kain Batik dan Tekstil Bermotif Batik

Batik merupakan warisan budaya Indonesia, pada umumnya masyarakat Indonesia sudah paham tentang hal tersebut, namun cara membedakan antara batik dan tekstil bermotif batik secara umum masyarakat Indonesia atau para konsumen batik masih banyak yang belum paham. Seringkali konsumen bangga dengan batik yang dikenakannya, dikarenakan beli di toko batik yang sudah cukup terkenal, harganya lumayan mahal, tapi sebenarnya bukan kain batik yang didapatkannya namun kain tekstil bermotif batik atau lebih dikenal dengan kain sablon (print).
Definisi batik secara umum yang telah disepakati pada saat konvensi batik Internaional di Yogyakarta pada tahun 1997 adalah proses penulisan gambar atau ragam hias pada media apapun denganmenggunakan lilin batik (wax)sebagai alat perintang warna. Bilamana prosesnya tanpa menggunakan lilin batik maka tidak bisa dinamakan batik, dan dikatakan tekstil bermotif batik.
Bilamana dilihat dari sisi fungsi dan kegunaan, kain batik ataupun tekstil bermotif batik tidak ada bedanya, begitupula bila dilihat dari sisi ekonomi keduanya adalah bagian dari bisnis yang sangat menjanjikan dan dapat mendatangkan keuntungan bagi seluruh masyarakat. Harga batik yang asli relatif lebih mahal maka dengan sendirinya bagisebagian masyarakat yang tingkat ekonominya rendah tidak akan terjangkau untuk membeli kain batik. Maka dengan banyak beredarnya kain tekstil bermotif batik, untuk masyarakatkelas menengah ke bawah akhirnya bisa mengenakan busana bermotif batik.
Masalahnya adalah bagi konsumen yang telah membayar dengan harga yang cukup mahal tapi yang didapatnya bukan kain batik asli, namun sekedar tekstil bermotif batik.
Pemerintah melalui departemen perindustrian telah mengusulkan “Batik Mark” yaitu berupa tanda atau label yang membedakan kualitas batik berdasarkan proses pembuatannya. Tanda tersebut meliputi kualitas batik tulis, batik cap dan batik kombinasi tulis dan cap. Tujuan semula adalah agar konsumen tidak akan merasa tertipu dengan melihat tanda yang ditempelkan pada kain batik tersebut, serta keuntungan bagi produsen atau penjual bisa untuk meningkatkan harga jualnya sesuai dengan kualitas yang ditawarkan. Namun hingga saat ini oleh produsen dan pedagang kain batik belum bisa melaksanakan penandaan Batik Mark tersebut dikarenakan untuk proses mendapatkan label tersebut perlu biaya dan waktu untuk mengurusnya.


sumber;http://netsains.net/2008/08/kain-batik-dan-tekstil-bermotif-batik/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar